Dasar Hukum
- Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
- Dijabarkan dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002
- Sebagai acuan dapat digunakan Lampiran II Kepmendiknas No. 033/U/2002 tersebut
Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)
Tujuan, Peran dan Fungsi
Tujuan Pembentukan Komite Madrasah
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan
- Meningkatkan tanggung-jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan
Peran Komite Madrasah
- Sebagai Lembaga PEMBERI PERTIMBANGAN (advisory agency)
- Sebagai Lembaga PENDUKUNG (supporting agency)
- Sebagai Lembaga PENGONTROL (controlling agency)
- Sebagai MEDIATOR
Fungsi Komite Madrasah
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitment masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
- Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikanMelakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, mengenai :
- Kebijakan dan program pendidikan
- Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
- Rencana Anggaran Pendidikan dan
- Belanja Sekolah (RAPBS)
- Kriteria kinerja satuan pendidikan
- Kriteria tenaga kependidikan
- Kriteria fasilitas pendidikan
- Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
Tugas
Tugas Komite Madrasah
- Bersama-sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana pogram Dewan/Komite Sekolah.
- Mengesahkan rencana pogram kerja Dewan/Komite Sekolah.
- Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat rapat.
- Mengundang rapat-rapat harian Dewan/Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah.
- Mengkomunikasikan hasil rapat Dewan/Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah.
- Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan Kepala Sekolah.
- Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan Kepala Sekolah.
- Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal dari pemerintah dan kebutuhan sekolah.
Galery Foto Kegiatan Komite
Newer news items:
- Kanwil Kemenag DIY Apresiasi KTSP MAN 2 Bantul dalam Penyelesaian Juknis - Jumat, 17 Juli 2020 13:07
- Dua Calon ASN MAN 2 Bantul Sudah Resmi Menjadi ASN Setelah Pengambilan Sumpah - Minggu, 28 Juni 2020 08:24
- Aplikasi E Smart MAN 2 Bantul Mampu Cek Keaktifan Siswa dalam Mengerjakan PAT - Rabu, 17 Juni 2020 08:53
- Guru dan Pegawai MAN 2 Bantul Berinteraksi di Bidang Ekonomi di Tengah Pandemi - Senin, 13 April 2020 07:47
- MAN 2 Bantul Ikuti Review Desain dan Schedule Program SBSN Tahun 2020 - Senin, 09 Maret 2020 14:43
Older news items:
LAST_UPDATED2